TUPOKSI
KEDUDUKAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- merumuskan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar, bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- menyelenggarakan pelayanan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar,bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- mengoordinasikan pelaksanaan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar, bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan urusan di dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar, bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar, bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, bidang pembinaan pendidikan dasar, bidang pembinaan pendidikan menengah dan bidang kebudayaan;
- menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan